Selamat datang Sahabat Galeri Guru di website galeriguru.net
Perangkat pembelajaran yang merupakan hal yang harus disiapkan oleh guru sebelum melaksanakan pembelajaran. Dalam KBBI (2007 :17), Perangkat adalah alat atau perlengkapan, sedangkan pembelajaran adalah suatu proses atau cara menjadikan orang belajar. Menuru Pendapat Zuhdan, dkk (2011 :16) perangkat pembelajaran adalah alat atau perlengkapan untuk melaksanakan proses yang memungkinkan pendidik dan peserta didik melakukan kegiatan pembelajaran. Perangkat pembelajaran menjadi pegangan bagi guru dalam melaksanakan pembelajaran baik di kelas, laboratorium atau di luar kelas. Dalam Permendikbud No.65 Tahun 2013 tentang standar proses pendidikan dasar dan menengah disebutkan bahwa penysusunan perangkat pembelajaran merupakan bagian dari perencanaan pembelajaran. Perencanaan pembelajaran dirancang dalam bentuk silabus dan Rpp yang mengacu pada standari isi. Selain itu, dalam perencanaan pembelajaran juga di lakukan penyiapan media dan sumber belajar, perangkat penilaian dan skeranrio pembelajaran.
- Silabus - Peraturan menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No. 65 Tahun 2013 Tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan menengah menjelaskan bahwa silabus merupakan acuan penyusunan kerangka pembelajaran untuk setiap bahan kajian mata pelajaran. Silabus dikembangkan berdasarkan Standar Kompetensi lulusan dan standar isi untuk satuan pendidikan dasar dan menengah sesuai dengan pola pembelajaran pada setiap tahun ajaran tertentu. Silabus digunakan sebagai acuan dalam pengembanagan rencana pelaksanaan. Silabus untu mata pelajaran jenjang SMA secara umum beriksikan.
- Identitas mata pelajaran
- Identitas sekolah meliputi nama satuan pendidikan dan kelas
- Kompetensi Inti, merupakan gambaran secara kategori mengenai kompetensi dalam aspek sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang harus dipelajarai peserta didik untuk semua jenjang pendidikan, kelas dan mata pelajaran
- Kompetensi Dasar, berkaitan dengan kemampuan spesifik yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang terkait muatan atau mata pelajaran
- Materi Pokok - Yaitu memuat fakta, konsep, prinsif dan prosedur yang relevan dan tuliasan dalam bentuk butir-butir sesuai dengan rumusan indikator pencapaian kompetensi
- Pembelajaran - Yaitu kegitan yang dilakukan oleh pendidik dan peserta didik untuk mencapai kompetensi yang di harapkan
- Penilaian - yang merupakan proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk menentukan pencapaian hasil belajar peserta didik
- Alokasi waktu yang sesuai dengan jumlah jam pelajaran dalam struktur kurikulum untuk satu semester atau satu tahun
- Sumber belajar yang dapat berupa jenis buku, media cetak dan elektronik, alam sekitar atau sumber belajar lainnya yang relevan.
- 2. Rpp - Berdasarkan pada Permendikbud Nomor 81A Tahun 2013 yaitu tentang Implementasi Kurikulum Pedoman Umum pembelajaran, bahwa tahap pertama dalam pembelajaran menurut Standar Proses yaitu Perencanaan Pembelajaran yang diwujudkan dengan kegiatan penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (Rpp), Selanjutnya dijelaskan bahwa Roo adalah Rencana pembelajaran yang dikembangkan secara rinci dari suatu materi pokok atau tema tertentu yang mengacu pada silabus.
- Rpp yang mencakup beberapa hal antara lain :
- Data Sekolah - Mata pelajaran, kelas/semester
- Matari Pokok
- Alokasi waktu
- Tujuan Pembelajaran, KD dan indikator pencapaian kompetensi
- Materi Pembelajaran : metode pembelajaran
- Media, alat dan sumber belajar
- Langkah-langkah kegiatan pembelajaran
- Penilaian
- 1.3. Lembar Kerja Kegiatan Siswa (LKAS)
Menurut Depdiknas (2007), LKS adalah lembaran yang berisi tugas yang harus dikerjakan oleh siswa. Tugas yang diperintahkan dalam LKS harus mengacu pada kompetensi dasar yang akan di capai siswa. Tugas tersebut dapat berupa tugas teoritis dan tugas praktis (Abdul Majid, 2008 : 176-177). LKS digunakan sebagai sarana untuk mengoptimalkan hasil belajar peserta didik dan meningkatkan keterlibatan peserta didik dalam proses belajar mengajar.
- 1.4. Instrumen Penilaian
Penilaian ini bertujuan untuk mengumpulkan informasi tentang kemajuan belajar peserta didik. Di dalam Permendikbud No. 18A Tahun 2013 tentnag implementasi kurikulum pedoman umum pembelajaran dijelaskan bahwa penilaian dalam setiap mata pelajaran meliputi kompetensi pengetahuan, kompetensi keterampilan dan kompetensi sikap. Penilaian dilakukan berdasarkan indikator-indikator pencapaian hasil belajar dari masing-masing domain tersebut. Ada beberapa teknik dan instrumen penilaian yang digunakan untuk mengumpulkasn informasi tentang kemajuan peserta didik baik berupa tes maupun non tes antara lain : tes tulisan, penilaian ujuk kerja, penilaian sikap, penilaian hasil karya, penilaian portofolio dan penilaian diri.
Sumber Pustaka :
Kusumaningrum, sih.2015. Pengembangan perangkat pembelajaran berbasis pendekatan saintifik dengan model pembelajaran BJBL untuk meningkatkan keterampilan proses sains dan kreativitas siswa kelas X. Pengembangan perangkat pembelajaran sains terpadu untuk meningkatkan kognitif, ketermpilan proses, kreativitas serta menerapkan konsep ilmiah peserta didik SMP.
0 Response to "Definisi Tentang Perangkat Pembelajaran"
Posting Komentar